Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR Sebut UU HKPD Atasi Kesenjangan Antar Daerah di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan (kanan) saat Konferensi Pers berlangsung di Lobi Gedung Nusantara II, Selasa (7/12/2021). Foto: DPR RI

DPR Sebut UU HKPD Atasi Kesenjangan Antar Daerah di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengapresiasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bersama pemerintah selama ini. Ia mengharapkan beleid baru itu dapat mengatasi problem kesenjangan yang terjadi saat ini.

“Ini ikhitiar bersama. Banyak kemajuan dan diskusi yang sangat produktif antar pemerintah dengan DPR RI. Kami pun juga menerima banyak masukan mulai dari akademisi, ahli dan pihak terkait lainnya,” sebut Fathan saat Konferensi Pers berlangsung di Lobi Gedung Nusantara II, Selasa (7/12). 

Legislator dapil Jawa Tengah II itu mengatakan RUU HKPD berpotensi mengatasi kesenjangan yang terjadi. “Jadi nanti tidak boleh lagi ada daerah yang sangat miskin dan sangat maju. APBN dan APBD kelak harus dapat berkontribusi bagi kemajuan nasional dan punya porsi belanja untuk layanan publik yang besar,” urai Fathan. 

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini secara konstitusional. Dengan pengesahan RUU menjadi undang-undang, ia berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh daerah.

“Seperti diketahui, hubungan keuangan pusat dan daerah yang tertuang dalam APBN adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dana desa atau sering disebut TKDD. Dimana, TKDD memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan bagi penyediaan layanan publik,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia menyatakan regulasi HKPD akan memperkuat empat pilar pelaksanaan anggaran daerah. Keberadaan beleid itu akan mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga risiko ketimpangan vertikal dan horisontal dan horisontal semakin kecil.

Dimana, risiko vertikal meliputi ketimpangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan kabupaten serta kota. Sementara itu risiko horisontal meliputi ketimpangan antara pemerintah daerah pada level yang sama. “Jangan ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik, kemudian ada daerah yang masih sangat jauh tertinggal,” tandas Sri Mulyani.