Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Pakel
Dokumentasi teror pengrusakan tanaman dan pondok kerja milik warga perjuang Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Instagram @forbanyuwangi)

Perjuangan Warga Pakel Banyuwangi, Terima Teror Perusakan Tanaman dan Pondok Kerja



Berita Baru, Banyuwangi – Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur kerap kali menerima teror berupa pengrusakan tanaman dan pondok kerja dalam perjuangannya untuk merebut kembali tanah yang diduga telah dirampas oleh Perkebunan PT. Bumi sari.

Belakangan pengrusakan menimpa warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Hal itu diungkap akun media sosial Instagram @forbanyuwangi, pada hari  Kamis (4/11) yang lalu.

“Kali ini pengrusakan tanaman pohon pisang yang hampir panen dan satu pondok menimpa 4 pejuang antara lain MR, MJ, SS, dan MY,” tulis akun For  Banyuwangi.

Aku medsos yang dikelola bersama warga Pake itu menyebut, pengrusakan diketahui saat pagi hari, “kemungkinan dilakukan pada malam hari-nya. Untuk sementara belum bisa ditaksir berapa rupiah kerugian yang telah dialami,” terangnya.

Dalam unggahannya ia menjelaskan, warga Pakel sudah 1 tahun lebih melakukan pendudukan lahan seluas -+ 271,6 HA yang diduga telah dikelola secara ilegal oleh Perkebunan PT. Bumi sari selama puluhan tahun.

“Dugaan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No. SK. 35/HGU/DA/85 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 1985. SK tersebut menjelaskan, bahwa PT Bumi Sari berhak memiliki luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar,” terangnya.

SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, lanjutnya, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.

Dugaan pengelolaan secara ilegal ini juga diperkuat dengan surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.

“Tanaman pisang dan pondok kerja yang telah dirusak itu memiliki arti penting bagi warga. Pohon-pohon pisang tersebut adalah penyambung hidup. Dan pondok kerja itu adalah tempat berteduh ketika menanam juga merawat tanaman,” tukasnya.