Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pulangkan PMI yang Stranded di Perairan Taiwan, Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal

Pulangkan PMI yang Stranded di Perairan Taiwan, Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian/Lembaga lain telah berhasil memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya para ABK yang telah lama stranded di Perairan Taiwan.

“Alhamdulillah, Sore ini kami kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara PMI khususnya para ABK yang telah lama stranded di Perairan Taiwan,” tulis Menaker Ida Fauziyah dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (25/8).

Ida mengungkap, Kemnaker ditunjuk sebagai koordinator repatriasi Awak Kapal LG yang stranded di perairan Taiwan oleh kementerian/lembaga terkait guna memudahkan koordinasi antar kementerian/lembaga.

“Hal ini mengingat Awak Kapal yang bekerja di Kapal Berbendera Asing merupakan PMI sebagaimana UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ida, dalam penanganan pemulangan para Awak Kapal LG tersebut Kemnaker telah menginisiasi beberapa kali rapat koordinasi antar k/l dalam penanganan repatriasi awak kapal tersebut.

“Patut kita syukuri dengan negosiasi yang panjang kita dapat memulangkan saudara-saudara PMI ke Indonesia, yang berjumlah 105 ABK ditambah 15 PMI/WNI Overstayer serta 1 PMI yang sakit dan 8 Jenazah,” tutur Ida.

Ida juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta.

Pulangkan PMI yang Stranded di Perairan Taiwan, Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal

Dikutip dari Okezone.com, Menaker Ida kembali mengingatkan para PMI agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan di negara penempatan.

Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.

“Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar,” katanya kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.

“Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua,” imbuh Menaker Ida.

Menurut Ida, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bekerja di luar negeri, lanjutnya, merupakan sebuah pilihan dan Pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.

“Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik,” tukasnya.