Jangan Coba-coba Pungut Biaya Seragam, Dispendik Gresik Keluarkan SE Larangan
Berita Baru, Gresik – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik nampaknya tak main-main dengan laporan pungutan biaya seragam yang diduga masih dilakukan oleh lembaga jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dibawah naungannya.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 421/2104/437.53/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 yang menegaskan tentang larangan pungutan biaya seragam dalam bentuk apapun, dan menegaskan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pengadaan seragam sekolah SD-SMP bersumber dari Dana APBD.
“Hari ini kita keluarkan surat larangan tersebut karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto, Kamis (12/8).
Surat yang diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan tersebut ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik. Disamping melarang melakukan pungutan seragam, satuan pendidikan juga diminta memaksimalkan anggaran APBD maupun APBN untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat.
“Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat),” terang Hariyanto dalam isi surat.
Selain itu, Hariyanto juga mememberikan peringatan kepada satuan pendidikan untuk tidak berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku.
“Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik,” pungkasnya.