Luluk Hamidah Dukung Penghentian Tes Keperawanan untuk Rekrutmen Calon Prajuit Perempuan TNI
Berita Baru, Sepakbola – Pernyataan KSAD, Jenderal Andika Perkasa yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan tes keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon anggota prajurit KOWAD sepenuhnya patut didukung oleh seluruh pihak.
Hal itu dikemukan oleh Anggota DPR RI Faksi PKB, Luluk Nur Hamidah melalui catatan tertulisnya yang diterima redaksio Beritabaru, Selasa (10/9).
“Tes keperawanan bukan hanya tidak relevan untuk menilai kelayakan calon prajurit perempuan TNI, namun dalam praktiknya juga mendiskriminasi dan sangat rentan dengan pelanggaran HAM serta ketinggalan zaman,” terang Luluk Nur Hamidah
Selain itu, tes keperawanan yang sebelum ini diberlakukan, kata dia juga mengesampingkan eksistensi perempuan sebagai manusia yang memiliki kecakapan, kecerdasan, akal budi, bahkan kepemimpinan dan bahkan komitmen membela Bangsa dan Negara.
“Tes keperawanan atau sejenis ini sudah semestinya dihentikan dan tidak dikaitkan dengan uji kesehatan baik fisik ataupun kesehatan jiwa. Tes apapun sepatutnya mengedepankan meritokrasi, kesetaraan gender, dan meninggalkan praktik- praktik yang mendiskriminasi ataupun berpotensi melanggar harkat dan martabat kemanusiaan,” tambahnya.
Oleh karenanya, Anggota DPR RI yang sekaligus merupakan sekretaris Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia menyambut gembira dan mendukung serta siap untuk mengawal kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Republik Indonesia, Jendral Andika Perkasa agar benar- benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI AD.
“Begitupun saya juga mendukung dan menyambut gembira komitmen dari TNI Angkatan Udara dan Laut untuk tidak lagi menggunakan tes keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon prajurit TNI AU dan TNI AL.”
Luluk Nur Hamidah berharap agar rekan- rekan di parlemen perempuan di seluruh Indonesia beserta jejaring masyarakat sipil yang lain, untuk memantau, mengawal dan sekaligus memfasilitasi bilamana terjadi inkonsistensi kebijakan baru tersebut.
“Dan, kami juga membuka diri untuk mengadvokasi apabila masih ada di kemudian hari ada calon prajurit perempuan yang masih diharuskan melakukan tes keperawanan yang diskriminatif ini,” tandasnya.
Terakhir, kata Luluk, penting bahwa institusi lain negara yang melakukan rekrutmen supaya tidak tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya Sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.