Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Cakades Dari Luar Desa, Warga Karduluk Demo DPMD Sumenep

Tolak Cakades Dari Luar Desa, Warga Karduluk Demo DPMD Sumenep



Berita Baru, Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak 2021 di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Hal tersebut menyangkut respons masyarakat terhadap Calon Kepada Desa dari luar desa.

Seperti yang dilakukan puluhan warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mereka gelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada Rabu, 9 Juni 2021.

Moh. Abdan, salah satu orator aksi mengatakan bahwa kedatangannya dalam rangka menolak bakal calon kepala desa (Bacakades) dari luar desa. Dia menilai, Bacakades dari luar diyakini tidak paham dengan karakter dan budaya masyarakat desa setempat.

“Kami menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk. Kami menduga calon bayangan memanfaatkan kelemahan Perbup karena masih ada seleksi tambahan,” kata Abdan dalam orasinya, dikutip dari areanews.id.

Berdasarkan data panita, terdapat tujuh Bacakades di desa Karduluk, 4 orang diantaranya dari luar Desa. Adapun Cakades yang berasal dari Karduluk sendiri hanya 3 orang.

Pihaknya menduga, panitia tidak melampirkan berkas hasil penyaringan Cakades dari luar saat pengumuman. Padahal, lanjut Abdan, apabila merujuk pada form 36 dan 37 pada Perbup No 15 Tahun 2021 berkas itu harus terlampir.

“Saat kami audensi (ke panitia, Red), panitia mengatakan bahwa itu disesuai dengan petunjuk kepala dinas DPMD. Dari itu Pak Kadis harus tanggung jawab,” terangnya.

Sebagai Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menemui langsung warga Desa ukir tersebut. Pihaknya mengapresiasi kedatangan masyarakat Karduluk yang sudah memberikan koreksi dan masukan terhadap proses Pilkades serentak 2021.

“Kami mengapresiasi kedatangan masyarakat di sini. Kami yakin masyarakat betul-betul ingin mengawal pelaksanaan Pilkades di Desa Karduluk,” tutur mantan Kadinsos Sumenep itu.

Menurut Ramli, Pilkades di Sumenep sudah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Meskipun, undang-undang bisa dirubah, harus memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat.

“Sedangkan masalah calon dari luar desa, sering berubah-rubah. Dulu harus warga desa (setempat), lalu berubah, boleh semua warga negara Indonesia,” tukas Ramli.