SEMA-F FISHUM UIN Sunan Kalijaga Gelar Diskusi 23 Tahun Reformasi
Berita Baru, Yogyakarta – Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga menggelar diskusi bertajuk “Setelah 23 Tahun Reformasi: Dari Kritik yang Dikriminalisasi hingga KPK Yang Dikebiri,” pada Senin (7/6).
Diskusi tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Mochamad Sodik dan beberapa narasumber dari berbagai organisasi mahasiswa, yaitu Ketua PC PMII DIY Yanju Sahara, DPD IMM Yogyakarta Pramudya Ananta, Ketua DPC GMNI Yogyakarta Ulfa Harisa Fitri, Ketua PC GMKI Yogyakarta Urlik Hufum August, Ketua Umum PC HMI Yogyakarta Supriyadi Umasangadji, dan Ketua PC PMKRI Yogyakarta Filemon Purnama serta Ketua Dewan Mahasiswa dan Ketua Senat Mahasiswa FISHUM.
Ketua SEMA-F FISHUM UIN Sunan Kalijaga Ach Mustafa Roja dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi tersebut dilakukan guna mengetahui langkah apa yang baiknya diambil, dirumuskan untuk menyelamatkan reformasi.
“Kian lama kian disadari, bahwasanya persoalan ini bukanlah hal yang dapat disepelekan, bahkan kini telah menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat sipil dan tentu termasuk juga di dalamnya mahasiswa, mahasiswa harus berkonsolidasi guna menggalang kekuatan untuk membangun narasi tanding,” tuturnya.
Menurut Musrafa Roja diskusi ini diadakan sebagai salah satu cara dan langkah untuk menyadarkan setiap individu tentang bagaimana keadaan negara, keadaan reformasi. Di sisi lain membangun sifat kritis, sifat kritis yang konstruktif. Dengan begitu, dapat berkontribusi sedikit demi sedikit dalam membangun Indonesia yang lebih kuat, kokoh, dan tentunya lebih baik.
”Tidak dapat dipungkiri juga bahwa untuk membangun kesadaran masyarakat itu hal yang sulit, sebab setiap individu memiliki pandangan dan opininya masing-masing. Dengan dilaksanakannya diskusi seperti ini, sebagai generasi penerus, kita dapat perlahan memahami, menuntun, serta merealisasikan program-program yang mendukung terciptanya Indonesia yang lebih baik,” jelasnya.
“Dapat dimulai dengan menyadarkan masyarakat tentang urgensi-urgensi keberadaan lembaga independen, KPK misalnya, yang menjadi harapan masyarakat dalam hal penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi di kalangan elit pemerintahan secara khusus dan masyarakat secara umum,” pungkasnya.