Bos BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Berita Baru, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa, bitcoin tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran yang sah. Ia menyebut, demikian juga dengan mata uang selain Rupiah.
Hal itu disampaikan Perry dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021.
“Sejak dari awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang mata uang selain Rupiah,” kata Perry seperti disiarkan di kanal Youtube CNBC Indonesia, Kamis (25/2/2021).
Perry mengatakan, sesuai Undang-undang Dasar 1945, di Indonesia hanya ada satu mata uang yang disebut Rupiah. Karenanya, seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan Rupiah dan digital currency wewenangnya di BI.
Perry mengungkapkan bahwa, bank sentral akan menerbitkan mata uang digital. Saat ini, kata Perry, BI sedang dalam proses merumuskan apa yang disebut dengan Central Bank Digital Currency
“Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Central Bank Digital Currency itu kami sedang merumuskan, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank dan fintech secara wholesale maupun secara retail,” ujar Perry.
Kemudian, tambah Perry, BI juga akan melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya untuk dapat mengeluarkan mata uang digital ini.
“Kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank central yang lain kita di antara bank central saling studi sama lain, untuk menyusun dan mengeluarkan Insya Allah Central Bank Digital Currency,” tandas Perry.