UU Pesantren Disahkan, RMI NU: Negara Beri Perhatian pada Pesantren
Berita Baru, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat mengetok palu seusai menanyakan persetujuan anggota DPR yang hadir. Kemudian dijawab setuju oleh seluruh fraksi anggota DPR.
Pengesahan tersebut disambut riuh tepuk tangan dan lantunan sholawat nabi oleh peserta sidang yang hadir.
Hadirnya UU Pesantren, menurut Koordinator Bidang Advokasi Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMI NU), Abdul Waidl merupakan bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi negara terhadap peran pesantren.
“Walaupun agak telat. Tapi setidaknya di era pemerintahan ini, negara memberikan perhatian pada pesantren. Ada angin segar bagi peningkatan peran pesantren ke depan,” katanya.
Waidl menambahkan, poin dari UU Pesantren ini salah satunya adalah pengakuan eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan independen, otonom dan khas. Pengakuan tersebut terwujud dalam pemberian otoritas pesantren untuk membuat kurikulum dan ijazah atau sertifkat kulusan yang diakui pemerintah.
“Mereka nantinya akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Contohnya, lulusan pesantren setingkat SMA bisa melanjutkan ke universitas, baik negeri maupun swasta,” tambahnya.
Untuk menjaga mutu sekaligus kekhasan pendidikan pesantren, kata Waidl, akan ada Dewan Masyayikh (DM) di tingkat pesantren dan Majelis Masyayikh (MM) di tingkat nasional.
“DM yang melaksanakan ujian dan memberi syahadah (ijazah). MM merumuskan kurikulum, referensi kitab, dan kompetensi seorang ustadz. DM dipersilakan untuk mengambil keseluruhan atau sebagiannya di masing-masing pesantren,” tuturnya.
Sebagai organisasi asosiasi pesantren NU, RMI NU sejak awal perencanaan RUU telah fokus pada substansi UU Pesantren agar tidak menjadi alat intervensi negara ke pesantren.
“Kami secara tegas, akan terus mengawal pelaksanaan UU Pesantren bersama seluruh elemen terkait, agar peran pesantren dapat dimaksimalkan” pungkas Waidl.
Pengawalan tersebut didasarkan pada tiga peran dan fungsi pesantren yang diamanatkan dalam UU Pesantren. Peran itu meliputi; pesantren sebagi lembaga pendidikan, pesantren sebagai lembaga dakwah dan pesantre sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
“Untuk pendidikan, semua jenis pendidikan yang diselenggarakan pesantren diakui oleh negara. Fungsi dakwah menempatkan pesantren sebagai subyek aktif yang mendorong Indonesia sebagai rujukan Islam moderat dunia. Fungsi pemberdayaan menempatkan pesantren sebagai akselerator pemberdayaan dan penguatan ekonomi pesantren dan masyarakat,” terang Waidl.
Seain itu, melalui UU Pesantren ada tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pendanaan bagi pesantren agar dapat menjalankan tiga fungsi tersebut secara optimal. Ada pula dana abadi pesantren yang secara khusus diambilkan dari dana abadi pendidikan. (*)