Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

7 Fraksi DPR Setuju RUU Omnibus Law Dibawa ke Paripurna
Foto: Detik

7 Fraksi DPR Setuju RUU Omnibus Law Dibawa ke Paripurna



Berita Baru, Jakarta — Ada sebanyak 7 fraksi yang menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada rapat paripurna DPR RI, sementara 2 fraksi yang lain menolaknya.

Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU tersebut antara lain fraksi Demokrat dan PKS. Sementara tujuh fraksi yang menyepakati RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.

Berdasar itu, DPR dan pemerintah pun menyepakati akan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang. Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam kemarin.

Salah satunya, soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh, tapi justru menguntungkan pengusaha. Menurut, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan soal pembahasan RUU tersebut.

PKS juga menyoroti bahwa RUU Ciptaker masih membuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum di Republik Indonesia.

“Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing,” kata Ledia, dilansir dari CNN Indonesia.

Sedangkan, perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menerangkan bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi, apalagi pada masa pandemi COVID-19 ini.

Di samping itu, Demokrat juga menilai bahwa pembahasan RUU cacat prosedur, karena tidak banyak melibatkan pemangku kebijakan. Sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan tidak terbuka.

“Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society,” sambung Hinca.

Mengenai penolakan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tetap akan membuka ruang dialog sebelum rapat paripurna digelar nanti

“Kalau mau dialog, kami terbuka masih ada waktu dialog. Kami bisa menjelaskan apabila diperlukan, kami siap hadir di fraksi PKS atau Demokrat sambil tunggu rapat paripurna,” ujar Hartato.

Sebagaimana diketahui, RUU Ombinus Law Cipta Kerja ini memuat 11 klaster. Yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi.

Kemudian, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi ,pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan Ekonomi Khusus (KEK).