Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PP PMKRI Ajukan Gugatan Judicial Review UU No 4 Tahun 2020
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 resmi mendaftarkan gugatan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020

PP PMKRI Ajukan Gugatan Judicial Review UU No 4 Tahun 2020



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 resmi mendaftarkan gugatan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/9).

Gugatan dengan No. 2025/PAN.MK/IX/2020 tersebut diajukan oleh Tim dari PP PMKRI yang terdiri dari Benidiktus Papa Selaku ketua Presidium, Karlianus Poasa Ketua Lembaga Advokasi HAM, Oktavianus A. Aha Ketua Lembaga Kajian Energi dan SDA, Alboin Samosir Ketua Lembaga Kajian Agraria dan Kemaritiman, Felix Purba Anggota Lembaga Advokasi dan HAM dan Servasius Jemorang Ketua Lembaga Pengermbangan SDM.

“Tim ini mulai menggodok rancangan JR sejak beberapa bulan yang lalu.
Adapun pasal yang digugat yakni, Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169A ayat (1b), dan Pasal 35 UU No 3 tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” ujarnya Benidiktus Papa, Ketua Presidium PP PMKRI kepada Beritabaru.co, Rabu (23/9).

“PP PMKRI beranggapan pasal ini menciderai amanat konstitusi terutama tentang penguasaan negara atas sumber daya alam dan hilangnya spirit otonomi daerah,” tegasnya.

PP PMKRI menilai selain bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 dimana yang berbunyi “Bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” pasal ini juga bertengan dengan prinsip pengelolaan dan Manajemen Batubara di indonesia.

“Dimana ketika Kontrak Karya atau PKP2B akan segera berakhir, negara tidak boleh begitu saja memberikan perpanjangan karena negara harus mengutamakan Badan usaha Milik negara (BUMN) atuapun Badan usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Undang Minerba yang lama, UU No 4 tahun 2009. Pun Pasal 33 Undang-Undang ini dianggap menciderai spirit desentralisasi yang termaktub di amanat konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Daerah,” tegasnya.

Disahkannya Undang-undang ini, menurutnya akan semakin memperpanjang dominasi penguasaan asing atau swasta atas sumber daya alam Indonesia.

“Sejauh ini swasta belum memberikan dampak yang nyata terhadap masyarakat Indonesia, bahkan telah mengakibatkan kerugian terhadap negara,” ungkapnya.

“Hal ini sebagai langkah konstitusional yang ditempuh oleh PP PMKRI untuk terus memperjuangkan keberlangsungan lingkungan hidup, kepentingan rakyat. Kita ingin memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 untuk memberikan kesejahteraan rakyat bukan hanya kepentingan segelintir orang apalagi korporasi,” jelasnya.

Sementara itu, Karlianus Poasa selaku Ketua Tim perumus gugatan Judicial Review UU No 3 tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, mengatakan UU ini akan menimbulkan kekhawatiran tentang penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Pemerintah, terutama Pasal yang saat ini kami uji yakni, Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169A ayat (1b), dan Pasal 35 ayat (1).

“Hal ini dikarenakan Pasal-pasal tersebut terindikasi menguntungkan pihak swasta dan asing dalam pengelolaan sumber daya alam dan hilangnya spirit otonomi daerah,” terangnya.

Oktavianus Alfianus Aha, selaku Ketua Lembaga Energi dan Sumber Daya Alam PP PMKRI sekaligus salah satu dari Tim perumus gugatan menyebutkan judicial review ini merupakan momentum untuk mengembalikan mandat rakyat yang selama ini disalahgunakan oleh pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam dapat secara nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Besar harapan PP PMKRI dengan diterimanya gugatan ini, kedepannya proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.