Terkait Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Dengar Aspirasi Masyarakat
Berita Baru, Jakarta — DPR harus menjaring aspirasi masyarakat, terutama dalam melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 21/2001 dan Perubahan dalam UU Nomor 35/2008.
Diketahui, Otsus Papua berakhir pada 2021. Dalam 20 tahun Otsus Papua, masyarakat ada merasa kecewa atas persoalan eksploitasi hutan dan lahan yang tidak pernah berhenti hingga kini.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menyampaikan bahwa, pihaknya mendorong DPR melalui Tim Pemantau Otsus Papua agar memberikan ruang bagi masyarakat dalam rangka menerima masukan-masukan terkait pelaksanaan dan implementasi Otsus, baik di Provinsi Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
”Tapi yang sangat menjadi sasaran fokus kita adalah Aceh dan Papua. Dan yang menjadi perhatian penuh dari Tim Pengawas Otsus adalah otsus Papua karena bertepatan dengan revisi UU Otonomi Khusus Papua,” terang Yan Mandenas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Politikus daru Partai Gerindra itu juga mengatakan, DPR harus lebih banyak memberikan perhatian ke Papua, salah satunya dengan mendengar masukan masyarakat terkait revisi UU Otsus.
Sehingga, apa yang menjadi aspirasi masyarakat di akar rumput dan seluruh elemen kelompok masyarakat yang aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan pada era Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat terakomodasi dengan baik oleh DPR.
“Selanjutnya dibahas dan dikaji berdasarkan mekanisme untuk merumuskan revisi UU Otsus ini benar-benar bisa relevan dengan harapan masyarakat di daerah,” pungkasnya.