Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Setneg Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Soal Defisit BPJS
Foto: Istimewa

Setneg Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Soal Defisit BPJS



Berita Baru, Jakarta — Sekretariat Negara (Setneg) meminta tiga kementerian menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu tentang solusi mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tertanggal 30 Maret 2020.

“KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” tulis KPK dalam akun twitternnya, @KPK_RI, Senin (8/6).

Dalam surat rekomendasi tersebut, KPK memberi beberapa solusi yang diyakini, apabila dilakukan bisa menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

“Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).

Beberapa rekomendasi alternatif solusi tersebut diantaranya: pertama, pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua, Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri. Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sbg upaya pencegahan.

Keliama, mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dg asuransi kesehatan swasta. Dan yang terakhir adalah Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

“KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius,” ujar Ipi Maryati Kuding.