WNA Juga Diwajibkan Membayar Iuran Tapera
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta dan membayar iuran di program Tapera.
Warga asing diwajibkan ikut serta bergotong-royong bersama pemerintah dalam menyediakan program perumahan bagi masyarakat.
“Ada sebagian WNA yang nanti wajib mengikuti program Tapera dengan persyaratan sudah bekerja selama minimal enam bulan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto, Jumat (5/6).
Menurut Eko dana iuran yang dibayar setiap bulan itu nantinya akan dikembalikan jika warga asing sudah selesai bekerja di Indonesia dan pulang ke negaranya.
Eko menegaskan pemerintah tidak akan menahan sepeser pun dana peserta jika memang sudah waktunya diambil.
“WNA jika dia bekerja enam bulan itu harus gotong royong. Tapi ketika misalnya sudah tiga tahun dan pulang ke Jepang misalnya itu uang dikembalikan,” tegas Eko.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan saat ini pihaknya akan fokus dulu pada kepesertaan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS).
“Mengurus kepesertaan PNS terbilang lebih mudah karena sebelumnya mereka sudah bergabung dalam program tabungan untuk PNS,” ujarnya.
“Fokus kami pada 2020 dan 2021 ASN dulu,” imbuh Adi.
Setelah PNS, lanjut Adi, BP Tapera akan fokus penambahan peserta di perusahaan pelat merah. Jadi, seluruh karyawan yang bekerja di BUMN harus menjadi peserta Tapera dalam beberapa waktu ke depan.
“Ada perluasan kelompok kerja, di BUMN kemudian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan TNI hingga Polri,” jelas Adi.
Kemudian, kelompok kepesertaan akan diperluas kepada wiraswasta atau pekerja mandiri. Setelah itu baru WNA yang telah bekerja enam bulan di Indonesia.