Trump Digugat atas Kekerasan terhadap Demonstran Kematian Floyd
Berita Baru, Internasional – Kelompok hak-hak sipil Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan terhadap Presiden Donald Trump atas tindakan kekerasan pasukan keamanan terhadap demonstran pada aksi protes kematian George Floyd.
Dilansir Beritabaru.co dari CNN, pada Senin (1/6), pasukan keamanan AS menembakkan bola merica dan bom asap terhadap massa aksi agar Trump dapat lewat menuju Gereja Episcopal St. John demi pemotretan.
The American Civil Liberties Union (ACLU) menuding Trump dan pejabat tinggi lain melanggar hak konstitusi para aktivis Black Lives Matter dan demonstran individu lain.
“Polisi melakukan dugaan pelanggaran yang terkoordinasi dan tidak berpihak ke kerumunan demonstran dan mengerahkan zat kimia, peluru karet, dan meriam suara,” kata ACLU, Kamis (04/6).
Kejadian tersebut dilakukan saat Trump hendak ke Gereja Episcopal St John berada di seberang Lafayette Park, yang menghadap Gedung Putih.
Diketahui, Gereja itu dirusak dengan vandalisme dan kebakaran selama demonstrasi pada Minggu malam.
Kemudian, Trump berjanji mengirim ribuan tentara dan polisi bersenjata untuk menghentikan kerusuhan.
Diberitakan, gelombang demonstrasi yang berakhir kerusuhan terjadi di ratusan kota di AS memprotes kematian George Flyod, warga keturunan Afrika-Amerika yang tewas saat lehernya ‘dikunci’ lutut oleh seorang polisi di Minnesota.
“Serangan kriminal yang langsung kepada demonstran karena ia tidak setuju dengan pandangan mereka mengguncang fondasi tatanan konstitusional negara kita,” jelas Scott Michelman, direktur hukum ACLU.
Mantan polisi Derek Chauvin juga telah didakwa dengan pembunuhan tingkat dua atas kematian Floyd. Sebelumnya dia hanya dijerat dengan pembunuhan tingkat tiga.
Sementara, tiga petugas polisi lainnya yang berada di tempat kejadian dituduh membantu dan bersekongkol didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.