Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBNU Imbau Tidak Perlu Surat Bebas Corona di Masjid
Robikin Emhas (Foto:Ist)

PBNU Imbau Tidak Perlu Surat Bebas Corona di Masjid



Berita Baru, Jakarta –  Ketua Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengimbau pada pemerintah untuk tidak membebani masjid dengan syarat surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) saat penerapan kenormalan baru atau new normal.

Menurutnya, sektor lain tidak diwajibkan memiliki surat serupa oleh pemerintah. Maka perlu ada kesetaraan dalam penerapan new normal.

“Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah,” kata Robikin, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/6).

Robikin mengapresiasi rencana pemerintah menerapkan new normal di tempat ibadah. Ia juga sepakat protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan di rumah ibadah selama new normal dijalankan.

“New normal tidak bisa hanya dijalankan dengan semangat menggerakkan perekonomian masyarakat. New normal harus dijalankan dengan prinsip keadilan di segala bidang,” tegasnya.

“Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama memperbolehkan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dibuka kembali meski pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 15/2020.

Salah satu syarat pelaksanaan kegiatan tersebut adalah rumah ibadah harus berada dalam lingkungan yang aman dari corona. Hal itu dibuktikan melalui surat keterangan bebas covid-19. Relaksasi bisa dicabut jika di kemudian hari ditemukan kasus penularan.

“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” jelas Fachrul Razi dalam keterangan tertulis.