Khofifah : Izin Salat Id Hanya untuk Masjid Al-Akbar
Berita Baru, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi tentang izin salat id di wilayah Jawa Timur. Menurutnya dalam surat edaran yang diperbolehkan untuk menggelar Salat Idul Fitri berjamaah hanya berlaku untuk Masjid Nasional Al-Akbar.
Surat edaran bernomor 551/7809/012/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono berisi aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri atau Salat Id.
“Ini bukan surat edaran untuk umum, ini surat Sekda kepada Masjid Nasional Al Akbar,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya dikutip dari CNN Indonesia.
Khofifah menegaskan bahwa surat tersebut tidak ditujukan untuk semua masjid atau tempat ibadah.
Dalam salah satu paragraf SE disebutkan “Pelaksanaan protokol kesehatan dalam salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola, rumah atau tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan.”
Khofifah mengatakab surat itu hanya ditujukan kepada Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, bukan untuk masjid di seluruh daerah.
Kendati demikian, Khofifah menjelaskan jika Salat Id itu nantinya bakal dilaksanakan, masjid harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Yakni dengan mengatur jarak saf, memakai masker, serta mengatur arus keluar masuk masjid.
“Saya ingin sampaikan, kaidah usul fikihnya begini, menghindari keburukan harus didahulukan, daripada melaksanakan kebaikan,” ujar Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono menjelaskan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya ditujukan untuk Masjid Al Akbar Surabaya. Sementara untuk masjid di daerah lain kebijakan pelaksanaannya akan tergantung pada bupati/wali kota masing masing.
Atas kesalahanpahaman yang berkembang dan masukan IDI, lanjut Heru maka pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan kembali.
“Senin tanggal 18 Mei, besok kita rapatkan,” ujarnya.