Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ada "Udang" di Balik Undang-Undang Minerba
Foto: Antara/Didik Setiawan

Ada “Udang” di Balik Undang-Undang Minerba



Berita Baru, Jakarta — Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) resmi disahkan menjadi UU Minerba oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pada 12 Mei. Tindakan DPR dan pemerintah itu mengecewakan banyak pihak karena pengesahan RUU Minerba dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasar aspirasi rakyat.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai organisasi komunitas yang peduli terhadap isu-isu industri pertambangan dan migas, juga sangat menyayangkan disahkannya RUU Minerba. Jatam menilai revisi UU tersebut dinilai akan memperparah kerusakan alam.

“Lebih dari 3000 lubang tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Ratusan nyawa melayang, bahkan air-air dari lubang tambang dikonsumsi warga (sebab tak ada pilihan), juga dimanfaatkan untuk pertanian-perikanan. Revisi UU Minerba kemarin, akan memperparah kerusakan yang telah ada!,” tulis Jatam di akun twitternya, (17/05).

Dalam twit tersebut, Jatam juga menyertakan video pendek yang berdurasi 60 detik. Unggahan itu berisi tentang kekecewan Jatam terhadap keputusan DPR dan pemerintah yang tidak memprioritaskan keselamatan rakyat dari krisis akibat wabah Korona.

“Ketika pandemi menghantam segala lini, masyarakat berjuang untuk bertahan banyak yang di rumah saja, ada juga yang dirumahkan, ada juga yang terpaksa harus berada di jalanan, ketika harusnya prioritasnya selamatkan rakyat saat krisis akibat wabah Covid-19, DPR dan pemerintah justru sediakan jaminan (bailout) dan fasilitas korporasi tambang,” tulis dalam video tersebut.

Jatam juga mengungkapkan bahwa RUU Minerba hanya menguntungkan perusahaan tambang batu bara, khusunya 6 penambang raksasa. Ke enam perusahaan tersebut, menurut Jatam, menguasai hampir 70 persen produksi batu bara nasional.

“Saat wabah mengancam jiwa, ternyata UU Minerba ini masih lebih penting untuk diurusi. Anehnya selain secepat kilat, pembahasan UU Minerba ini juga dibuat tertutup. Bikin undang-undang kok, rakyat gak ikutan diundang? Apakah ada “udang” di balik undang-undang?” pungkas Jatam di akhir Videonya.