Khofifah Izinkan Salat Idul Fitri Berjemaah
Berita Baru, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengizinkan Masjid al-Akbat Surabaya menggelar salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Dalam siaran resminya, Khofifah mengaku bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.
“Pada posisi seperti ini kembali ke pada peraturan gubernur sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya ingin menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, bukan penghentian,” kata Khofifah.
“Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah,” demikian Pasal 12 Pergub Jatim Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
Fatwa Lembaga Keagamaan
Khofifah mengatakan pihak rumah ibadah dapat menggelar kegiatan seperti salat berjemaah atau salat Idul Fitri, dengan berpedoman pada aturan atau fatwa lembaga keagamaan resmi.
“Jadi di dalam pergub, kita juga ada exit clausul, adalah mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), di Permenkes diberikan exit clausul, dalam klausul tertentu silakan mempertimbangkan pendapat atau para tokoh agama,” jelasnya.
Khofifah mengatakan pihaknya telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.
“Soal salat Idul Fitri sebetulnya ada surat dari MUI, surat dari Muhammadiyah, ada juga dari PWNU,” papar Khofifah
Selain itu, Khofifah menjelaskan pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah yang berisiko terjadi penularan virus corona.
“Nah dari proses pembatasan ini, mari kita melihat titik-titik yang berisiko tinggi, dan titik yang mana yang masih hijau. Peta ini yang tahu juga adalah daerah, kita punya peta, kalau diminta men-display perhari ini kita bisa,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah mengeluarkan surat yang mengizinkan pelaksanaan peribadahan salat berjemaah selama bulan Ramadan dan Salat Idul Fitri di masjid. Salah satunya untuk masjid terbesar di Surabaya, yakni Masjid Al Akbar.
Berbeda dengan Khofifah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin meminta Pemprov Jatim mempertimbangkan kembali izin salat kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi ini.
Menurutnya himbauan pemerintah sudah jelas terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama kasus positif belum mengalami penurunan.
“Imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid harus ditaati,” paparnya.