Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Istana Persilahkan Gugat Perpres Kenaikan BPJS ke MA

Istana Persilahkan Gugat Perpres Kenaikan BPJS ke MA



Berita Baru, Jakarta – Istana mempersilahkan jika masyarakat ingin menggugat kenaikan iuran BPJS yang diteken Presiden melalui Perpres Nomor 64/2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari CNNIndonesia.com Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Kepresidenan, Abetnego Taringan mengatakan setiap warga negara berhak menggugat haknya melalui mekanisme hukum.

“Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada,” ujarnya, Kamis (14/5).

Namun, Abetnego menjelaskan bahwa Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.

Meskipun sama-sama menaikkan iuran BPJS, tapi kata Abetnego perpres terbaru juga turut mengatur subsidi iuran bagi peserta kelas III.

“Berbeda kan, karena ada bantuan iuran,” ujarnya.

Kenaikan iuran dalam perpres terbaru, menurut Abetnego juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres sebelumnya.

“Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya,” kata Abetnego.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengkonfirmasi akan menggugat Perpres 64/2020 itu.

KPCDI sebelumnya juga menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS yang kemudian dibatalkan oleh MA.