Pekan Baru Segera Terapkan PSBB
Berita Baru, Pekan Baru – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Wali Kota Pekan Baru, Riau. Dengan demikian PSBB di wilayah tersebut sudah bisa diterapkan.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Menteri Terawan melalui keterangan resminya Senin (13/4/2020).
Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran