LBH APIK Desak Pengesahan RUU PKS
Beritabaru.co, Jakarta – LBH APIK menggelar diskusi paska dikabulkannya Amnesti terhadap Baiq Nuril oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Direktur LBH APIK, Siti Mazumah, menegaskan bahwa perkara Baiq Nuril seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
“Jika UU PKS sudah disahkan, maka korban pelecehan seksual memiliki payung hukum yang jelas untuk melapor”. Katanya ketika menjadi narasumber, Jum’at (26/7) siang.
Menurut Zuma, panggilan akrab perempuan asal Tuban itu, di luar sana banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena tidak ada payung hukum.
Selama ini, lanjut Zuma, perempuan-perempuan korban pelecehan seksual justru dikriminalisasi karena tidak ada payung hukum untuk melindungi mereka.
“Kriminalisasi itu disebabkan tidak diakomodirnya pelecehan seksual nonfisik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun undang-undang lainnya”. Ujarnya menjelaskan.
Zuma mengilustrasikan, kasus pelecehan seksual terhadap Nuril tidak ditindaklanjuti penegak hukum karena dinilai tidak ada bukti.
“Alasan mereka (penegak hukum_red.), pelecehan secara verbal berupa ucapan lewat telepon, bukan secara fisik, tidak diatur dalam Undang-undang”. Terang Zuma.
Menurutnya, pelecehan seksual yang nonfisik itu terjadi pada banyak sekali perempuan. Oleh karena itu, RUU PKS harus segera disahkan untuk melindungi para korban. [Priyo Atmojo]