Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
Beritabaru.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi Suap kepada Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara terkait bagi-bagi Proyek di Dinas PU PR Kabupaten Labuhanbatu, UMR (swasta).
Tersangka UMR sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) komisi anti rasuah itu.
Ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Juli 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara dan Bandara Soekarno Hatta, Banten, UMR melarikan diri.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan UMR selama 20 hari pertama sejak 26 juli 2019 sampai dengan 14 Agustus 2019. Tersangka UMR ditahan di Rutan KPK.
UMR bersama-sama dengan PHH selaku Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara diduga menerima suap terkait bagi-bagi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka UMR diduga menjadi perantara penerimaan uang suap dari tersangka ES (Swasta) untuk PHH sebesar Rp500 juta yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh tersangka AT (Orang Kepercayaan ES) sebagai Kontraktor.
Diduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari permintaan PHH kepada ES sebesar Rp 3 miliar.
Atas dugaan tersebut, UMR diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Priyo Atmojo/Siaran Pers]