Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Tuntut Pengesahan Tahun 2025

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Tuntut Pengesahan Tahun 2025



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, mendesak DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) pada tahun 2025.

RUU ini diharapkan mampu memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Saat ini, RUU tersebut telah masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Veni Siregar, Senior Kampanye Kaoem Telapak, menyatakan bahwa pengesahan RUU MA menjadi ujian keberpihakan DPR RI dan Pemerintah Prabowo Subianto terhadap Masyarakat Adat. “Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat adalah tanggung jawab negara untuk memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum mereka. DPR RI, khususnya Badan Legislasi, harus membangun dialog konstruktif agar RUU ini dapat menjawab persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat,” ujarnya.

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, menekankan bahwa pengesahan RUU MA adalah langkah nyata untuk mewujudkan cita-cita negara melindungi seluruh rakyat, termasuk Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan. “Undang-Undang Masyarakat Adat adalah ‘jalan pulang’ untuk meneguhkan kebangsaan yang beragam,” katanya.

Data AMAN menunjukkan, selama satu dekade terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat yang mencakup 11,07 juta hektar. Konflik tersebut menyebabkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi, dengan 60 di antaranya mengalami kekerasan dan satu orang meninggal dunia. Konflik ini sering kali terjadi akibat proyek besar yang mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

Koalisi juga menyoroti pentingnya pengakuan wilayah adat sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati global. Ermelina Singereta dari PPMAN menegaskan bahwa wilayah adat menyimpan 80% keanekaragaman hayati dunia. “Perempuan Adat sering menjadi korban ketidakadilan hukum. Bagi mereka, hukum seperti fatamorgana—tampak jelas tetapi sulit dijangkau,” tegasnya.

Hero Aprila, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menekankan pentingnya RUU MA bagi generasi muda. “UU ini adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan diskriminasi, intimidasi, dan ketidakadilan yang kami hadapi sebagai Pemuda Adat,” tuturnya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini agar pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat menjadi kenyataan pada tahun 2025, sekaligus memberikan keadilan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat di Indonesia.