Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Parlemen Korsel
Orang-orang menyaksikan hasil mosi pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, pada 7 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)

Parlemen Korea Selatan Ajukan Mosi Pemakzulan Kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol



Berita Baru, Seoul – Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (13/12/2024) mengumumkan mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas pernyataan darurat militernya setelah mosi pemakzulan pertama gagal diloloskan pada Sabtu (7/12/2024) pekan lalu, demikian dikutip dari laman Xinhua News.

Mosi untuk memakzulkan Yoon itu diumumkan dalam sidang pleno Majelis Nasional (National Assembly) yang terdiri dari 300 anggota setelah mosi pertama gagal diloloskan pekan lalu karena sebagian besar dari 108 anggota partai yang berkuasa memboikotnya.

Berdasarkan konstitusi, rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan harus diprakarsai oleh mayoritas anggota parlemen dan disetujui oleh setidaknya dua pertiga anggota legislatif Majelis Nasional. Blok oposisi memerlukan delapan suara dari anggota parlemen partai yang berkuasa untuk meloloskan mosi tersebut.

Parlemen Korea Selatan Ajukan Mosi Pemakzulan Kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol
Anggota Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) memberikan suara atas sebuah resolusi di Seoul, Korsel, pada 10 Desember 2024. (Xinhua/NEWSIS)

Jika disahkan, Mahkamah Konstitusi akan membahasnya hingga 180 hari, selama periode tersebut kekuasaan konstitusional Presiden Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Jika pemakzulan terhadap Presiden Yoon disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, pemilihan presiden cepat akan diadakan dalam kurun waktu 60 hari. Yoon ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militernya pada 3 Desember malam waktu setempat, yang kemudian dicabut oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.