Jaringan GUSDURian Desak Pemkab Kuningan Cabut Larangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah
Berita Baru, Kuningan – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang melarang pelaksanaan Jalsah Salanah, kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), menuai kritik tajam dari Jaringan GUSDURian. Dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (6/12/2024), Jaringan GUSDURian menegaskan bahwa larangan tersebut mencederai kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Larangan ini diputuskan usai pertemuan Penjabat Bupati Kuningan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat pada Rabu (4/12/2024). Pemkab Kuningan berdalih bahwa keputusan itu diambil untuk menjaga ketertiban umum. Namun, Jaringan GUSDURian menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan hak konstitusional warga negara.
“Hak beribadah adalah hak dasar yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah daerah. Tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia, tetapi juga mengancam kehidupan toleran yang telah lama dijunjung tinggi di masyarakat Indonesia,” tegas Alissa Wahid, Direktur Jaringan GUSDURian, dalam pernyataan resminya.
Jaringan GUSDURian menyebut kebebasan beragama sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, mereka mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemkab Kuningan dan pemerintah pusat:
- Mendesak Pemkab Kuningan untuk mencabut larangan tersebut dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga, khususnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Meminta intervensi pemerintah pusat, terutama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri, untuk membatalkan kebijakan Pemkab Kuningan yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi memicu diskriminasi serupa di wilayah lain.
- Mendorong dialog konstruktif dan inklusif antara pihak-pihak terkait, agar kebijakan diskriminatif seperti ini tidak terulang.
- Mengajak masyarakat luas menjaga toleransi dan memperkuat persatuan dalam keberagaman, sesuai dengan semangat kebinekaan dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Menurut Jaringan GUSDURian, kebijakan pelarangan kegiatan keagamaan ini bukan sekadar isu regional, melainkan dapat menjadi preseden buruk bagi daerah lain di Indonesia. “Kebijakan bersifat melarang seperti ini justru berpotensi merusak kohesi sosial dan menghilangkan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh semua warga,” ujar Alissa Wahid.
Sebagai jaringan yang menjunjung nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan beragama, Jaringan GUSDURian menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara. “Kami akan terus mengawal isu ini demi memastikan hak-hak dasar warga tidak dikebiri oleh kebijakan lokal yang diskriminatif,” tegas Alissa. Keputusan Pemkab Kuningan ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat hak asasi manusia. Polemik pelarangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah dinilai sebagai bukti bahwa masih ada tantangan besar dalam mewujudkan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.