Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

Prabowo Berencana Hapus Utang Lama UMKM Sebesar Rp8,7 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang lama UMKM yang mencapai Rp8,7 triliun. Rencana ini berdasarkan data utang UMKM di Bank Himbara, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai jangka waktu penghapusan utang tersebut.

“Memang ini masih ada usulan apakah (utang lama yang dihapus dalam jangka waktu) 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun,” ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Erick menekankan bahwa Kementerian BUMN mengusulkan penghapusan utang dalam catatan 5 tahun terakhir. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan. Ia menjelaskan bahwa penghapusan buku dan tagih utang lama UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk memutar kembali kegiatan ekonomi.

“Di situ kalau kita lihat angkanya (kredit lama UMKM track record 5 tahun) kurang lebih di 100 juta. Sehingga nanti kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp8,7 triliun,” jelasnya.

Erick menambahkan, “Ini saya rasa bagian stimulus yang kita dorong, apalagi kita tahu memang daya beli masyarakat dan UMKM pada saat ini sedang terpukul.”

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa utang masa lalu UMKM di Bank Himbara sudah sangat besar. Ia menjelaskan bahwa bank hanya bisa menghapus buku utang lama tanpa menghapus tagihannya.

“Oleh karena itu, pemerintah tengah serius menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) hapus buku dan hapus tagih utang lama UMKM. Ini termasuk yang ada di bank dan lembaga keuangan non-bank,” tambah Airlangga dalam konferensi pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

Airlangga juga menekankan bahwa tanpa penghapusan buku dan tagih, petani dan nelayan yang memiliki masalah akan masuk dalam database Kementerian Keuangan, sehingga tidak akan mendapatkan akses ke fasilitas perbankan lagi. “Oleh karena itu, ini semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah,” jelasnya.