Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Rempang, LBH Pekanbaru
Sidang Kedua kasus Bela Rempang di PN Batam pada Rabu (3/1/2024)-Edisi/bbi.

Tim Advokasi Desak KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Rempang



Berita Baru, Jakarta – Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam dua perkara pidana terkait kasus Rempang. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang menyoroti perilaku hakim di Pengadilan Negeri Batam pada nomor perkara 935/PID.B/2023/PN.Btm dan 937/Pid.B/2023/PN.Btm.

Sebelumnya, Tim Advokasi telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada KY Wilayah Penghubung Riau pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut menuding hakim David Sitorus melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Nofita Putri Manik, salah satu pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengungkapkan bahwa KY telah datang untuk melakukan verifikasi laporan serta mendalami bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya. “Kami telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berupa video dan rekaman persidangan. Dari bukti-bukti tersebut, jelas terlihat bahwa David Sitorus melanggar prinsip KEPPH, termasuk perilaku yang tidak adil, tidak arif, dan tidak profesional,” ujar Nofita, dikutip dari siaran pers LBH Pekanbaru pada Jum’at (4/10/2024).

Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang juga tergabung dalam tim advokasi, mendesak KY untuk segera memproses laporan tersebut. “Kami sudah sampaikan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang memimpin sidang di dua perkara ini,” tegasnya. Sopandi menekankan pentingnya KY sebagai pengawas hakim untuk mengambil langkah tegas dalam memanggil dan memeriksa hakim terkait.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga berharap bahwa laporan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh hakim di Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme mereka. “Kami mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi besar-besaran agar peradilan diisi oleh orang-orang yang pantas menyandang gelar kehormatan sebagai wakil Tuhan,” pungkas Nofita.