Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Padang
LBH Padang Launching Posko Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai

LBH Padang Buka Posko Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai



Berita Baru, Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi meluncurkan posko layanan bantuan hukum gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat marginal dan rentan di wilayah tersebut. Pembukaan posko ini berlangsung di Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai serta berbagai tokoh masyarakat setempat.

Diki Rafiqi, Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, mengungkapkan bahwa inisiasi pembukaan posko ini sudah direncanakan sejak tiga tahun lalu, namun terhambat oleh pandemi Covid-19. “Kehadiran LBH Padang di Mentawai bertujuan untuk memperluas layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi kaum marjinal, masyarakat adat, dan kelompok kepercayaan yang selama ini sulit mendapatkan akses keadilan. Ini adalah salah satu misi kami untuk menciptakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Diki, dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Padang pada Kamis (12/9/2024).

Perluasan wilayah bantuan hukum oleh LBH Padang ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan mandat kepada LBH Padang untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.-02.HN.03.03 Tahun 2021, LBH Padang telah ditetapkan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berhak memberikan layanan tersebut.

Elisa Siriparang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang hadir mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyambut baik inisiatif ini. “Posko layanan bantuan hukum gratis ini sangat penting, terutama bagi masyarakat Mentawai yang selama ini mengalami keterbatasan akses hukum. Kami berharap inisiatif ini dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di daerah kami,” kata Elisa.

Selain di Desa Sipora Jaya, LBH Padang juga berencana membuka posko bantuan hukum gratis di Desa Mileppet, Kecamatan Siberut Selatan. Perluasan layanan ini merupakan hasil dukungan dari berbagai mitra organisasi masyarakat sipil dan jejaring kerja rakyat yang dimiliki oleh LBH Padang, termasuk posko paralegal komunitas di 35 nagari di 14 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

LBH Padang telah memberikan bantuan hukum struktural kepada lebih dari 1.200 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Diki Rafiqi menambahkan, “Dengan adanya posko ini, kami berharap masyarakat Mentawai yang mengalami kesulitan hukum dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan yang mereka butuhkan.”