Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Konferensi Pers WALHI Kalimantan Tengah mengenai Potret Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Di Kalimantan Tengah dan Pengampunan Kejahatan Lingkungan Perusahaan Besar Swasta Sawit Oleh Pemerintah, Palangka Raya, Selasa (11/09/2024) (Foto: Walhi Kalteng)

WALHI Kalteng Ungkap Temuan Perkebunan Sawit Ilegal



Berita Baru, Kalteng WALHI Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pemantauan lapangan terkait aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan Kalimantan Tengah, serta memberikan kritik terhadap kebijakan pengampunan lingkungan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan besar sawit. Konferensi ini dihadiri warga desa, LSM lokal, serta jurnalis, pada Selasa (11/9/2024).

Janang Firman P., Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui kebijakan Pemutihan Sawit pada 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola izin perkebunan sawit yang melanggar aturan kehutanan dan lingkungan. Namun, menurut WALHI, implementasi kebijakan ini menuai berbagai persoalan di lapangan.

Mengutip laporan “Sawit Ilegal dalam Kawasan Hutan” yang diterbitkan Greenpeace Indonesia pada 2021, WALHI menyebutkan bahwa terdapat 821.862 hektar lahan sawit di kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini sejalan dengan data KLHK yang mengidentifikasi 364 unit usaha perkebunan sawit dengan luas total 169.673 hektar berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Pemutihan sawit seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan analisis mendalam terhadap komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan dan memulihkan lingkungan. Jangan sampai perusahaan yang terbukti melanggar malah diampuni,” ujar Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah.

Dari hasil pemantauan WALHI di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, ditemukan lima perusahaan sawit yang diduga melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan (IPKH). Lima perusahaan tersebut meliputi PT HMBP I, PT HMBP II, PT MAS, PT MAP, dan PT AB, yang total luasannya mencapai 51.037 hektar.

Selain itu, ditemukan pula aktivitas penanaman sawit di lahan gambut oleh empat perusahaan, yaitu PT HMBP II, PT MAS, PT MAP, dan PT AB. Lahan tersebut mencakup 43.228 hektar, termasuk kawasan fungsi lindung dan ekosistem gambut budidaya. Empat perusahaan ini diduga tidak memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan dan bahkan terlibat dalam kebakaran hutan berulang di sekitar konsesi mereka.

“Kami berharap KLHK segera melakukan audit perizinan secara transparan dan menegakkan sanksi sebelum pemberian legalitas kepada perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti melanggar,” tambah Janang Firman P.

Konferensi pers ini juga mengungkap bahwa beberapa perusahaan sawit telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan rawa, sepadan sungai, dan sepadan danau, yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Konflik agraria yang melibatkan warga sekitar konsesi pun masih berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas, mengakibatkan pelanggaran HAM berupa kekerasan hingga kriminalisasi warga yang menuntut hak mereka.