Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nurul Ghufron KPK

ICW Minta Nurul Ghufron Mundur dari Komisioner KPK



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Ghufron hanya menerima teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sanksi terhadap Ghufron seharusnya lebih berat, bahkan hingga meminta pengunduran dirinya. Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2021 mendukung hal ini. Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang dengan membantu mutasi saudaranya, Andi Dwi Mandasari, yang bekerja di Kementerian Pertanian.

Ghufron dikabarkan secara aktif berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk mendesak penerimaan mutasi tersebut, meski sebelumnya sempat ditolak.

“Tindakan Ghufron jelas merusak citra KPK dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme,” ujar ICW.

Lebih jauh, ICW menyatakan tindakan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat negara lain. Jika seorang pimpinan KPK memperdagangkan pengaruhnya, maka perbuatan tersebut bisa dianggap wajar di masa depan.

ICW juga mengkritik Ghufron yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan etik. Ghufron disebut pernah mangkir dari sidang etik, bahkan mengambil langkah hukum melawan Dewan Pengawas dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Meski tindakan hukum tersebut adalah haknya, sebagai pimpinan KPK, Ghufron seharusnya lebih memilih membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan etik,” tegas ICW. Sebaliknya, manuver yang dilakukan Ghufron hanya memperkeruh suasana dan memperburuk citra KPK di mata masyarakat.

Dalam situasi ini, ICW mendesak agar Nurul Ghufron segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPK. Secara legal, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga menyarankan pejabat yang tercela untuk segera mundur.

ICW juga meminta Dewan Pengawas segera mengirimkan salinan putusan etik Ghufron kepada Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPK. Hal ini penting agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi masalah internal, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam pemilihan Komisioner KPK yang tengah berlangsung. Jika sudah disampaikan, maka Pansel harus mencoret Ghufron dari daftar calon karena integritasnya dinilai bermasalah.