Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
(Foto: Istimewa)

Komnas HAM Serukan Evaluasi Sistem Penahanan di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti kasus kekerasan terhadap tahanan dan warga binaan di tempat-tempat penahanan seperti Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan fasilitas penahanan yang berada di bawah kewenangan Kepolisian.

Dalam kurun waktu 2022 hingga Juni 2024, Komnas HAM menerima aduan terkait kekerasan di lembaga-lembaga tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan fungsi pemantauan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Kasus kekerasan di Rutan Kelas I Depok yang menyebabkan kematian RA menjadi salah satu sorotan terbaru.

Insiden ini, menurut Komnas HAM, menunjukkan adanya masalah sistemik dalam perlindungan HAM di lembaga penahanan. Tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian di ruang penahanan negara merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, mencakup Hak untuk Hidup, Hak atas Rasa Aman dan Bebas dari Kekerasan, serta Hak atas Keadilan. Negara, melalui lembaga-lembaga penahanan, memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan tahanan dan warga binaan.

Komnas HAM mendorong pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan penahanan.

“Evaluasi ini harus mencakup prosedur keamanan dan pengawasan, serta memperhatikan kondisi over-crowded yang meningkatkan risiko kekerasan,” jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM mendesak perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta penguatan perlindungan bagi saksi dan korban agar merasa aman dalam memberikan kesaksian tanpa takut adanya tindakan balasan.

“Pemerintah juga perlu meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) sebagai komitmen nyata untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan,” tambah Komnas HAM.

Komnas HAM menekankan bahwa insiden kekerasan ini bukan sekadar masalah individual, tetapi sebuah persoalan sistemis yang membutuhkan reformasi kebijakan, prosedur, dan budaya kerja di seluruh lembaga penahanan di Indonesia. Mereka akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan demi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.