Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AJI
Seorang jurnalis mengenakan kaus bertuliskan “Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis” saat aksi solidaritas di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/4/2021) ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo



Berita Baru, JakartaHussein Abri Dongoran, jurnalis Tempo dan pengisi siniar Bocor Alus Politik, kembali menjadi korban teror setelah mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal pada Selasa, 3 September 2024, di Jalan Gotong Royong, Beji, Depok, Jawa Barat. Mobil Hussein yang diparkir di dekat Pos Lalu Lintas Kukusan mengalami kerusakan pada kaca penumpang sebelah kanan yang ditemukan pecah sekitar pukul 12.05 WIB.

Kejadian ini bermula ketika Hussein memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di pos pelayanan SIM keliling. Setelah menyelesaikan urusannya, ia sempat makan siang sebelum kembali ke parkiran dan menemukan mobilnya dalam kondisi rusak. “Saya kaget saat melihat kaca mobil pecah. Saya langsung menanyakan kepada juru parkir, tetapi ia mengaku tidak tahu kapan kejadian itu terjadi,” ujar Hussein, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh AJI Indonesia melalui laman twitternya, @AJIIndonesia, pada Selasa (3/9/2024).

Hussein sempat mencoba mencari keterangan dari penjaga parkir, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai. Penjaga parkir tersebut mengaku tidak melihat insiden apapun, meski tidak meninggalkan area parkir. Ini merupakan teror kedua yang dialami Hussein dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, pada Senin (5/8/2024), Hussein juga mengalami perusakan mobil saat melintas di jalan layang Antasari, Jakarta Selatan. Ketika itu, kaca belakang mobilnya pecah, namun pelaku tidak terlihat jelas.

Terkait insiden terbaru ini, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) langsung menyampaikan desakan kepada pihak kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut. “Kami mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, serta menyelidiki kemungkinan keterkaitan insiden ini dengan peliputan yang dilakukan Hussein,” ujar AJI Jakarta dalam siaran persnya.

AJI dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa jika teror tersebut terkait dengan pekerjaan jurnalistik, maka penyidikan harus merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kekerasan terhadap jurnalis. Mereka menekankan pentingnya polisi mengungkap motif di balik serangan yang dilakukan secara berulang ini.

Selain itu, AJI dan LBH Pers meminta Dewan Pers untuk turun tangan dengan menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis. “Dewan Pers harus memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan memantau tindak lanjut perlindungan terhadap jurnalis yang sering kali diabaikan,” kata LBH Pers.

AJI dan LBH Pers juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta lembaga perlindungan hukum lainnya untuk melakukan investigasi independen terkait ancaman ini. Mereka menilai perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas harus diprioritaskan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Bocor Alus Politik, siniar yang diisi oleh Hussein, merupakan salah satu program di kanal YouTube Tempo yang membahas bocoran informasi terkait isu-isu politik yang akan dimuat di majalah Tempo. Sebagai wartawan politik, Hussein sering kali menggarap liputan mendalam terkait isu-isu penting yang kemudian menjadi cerita sampul di majalah tersebut.