Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBHI
Ilustrasi KPK (Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

PBHI Desak Pansel KPK Coret Capim dengan Rekam Jejak Buruk dan Tak Patuh UU Antikorupsi



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 40 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah diumumkan lolos ke tahap selanjutnya setelah melewati tes tertulis yang diadakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Namun, perhatian publik kini tertuju pada integritas dan rekam jejak para capim yang akan mengemban tugas berat memberantas korupsi di tengah fenomena korupsi yang telah dilegalisasi di berbagai level negara.

Pansel KPK diharapkan dapat menemukan sosok yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi untuk mengatasi tantangan besar ini. “Pansel harus mencari ‘manusia setengah dewa’ yang mampu membenahi kondisi korupsi yang telah dilegalisasi oleh negara. Rekam jejak dan kepatuhan hukum adalah indikator utama yang harus diperhatikan,” ujar Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam siaran persnya yang terbit di laman instagram @pbhi_nasional pada Selasa (3/9/2024).

Julius menekankan bahwa Pansel KPK tidak boleh mengabaikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Antikorupsi yang dilakukan oleh para capim. “Tidak patuh pada UU Antikorupsi serta memiliki rekam jejak buruk dalam hal kinerja dan kepatuhan hukum seharusnya menjadi alasan mutlak untuk mencoret nama-nama capim tersebut,” tegasnya.

PBHI telah melakukan penelusuran sederhana terhadap catatan kinerja dan kepatuhan hukum para capim. Temuan tersebut mengungkapkan sejumlah masalah krusial yang seharusnya menjadi perhatian serius Pansel KPK. Pertama, ditemukan bahwa banyak capim tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Jumlah harta kekayaan yang tidak wajar, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam waktu singkat, sangat mencurigakan dan patut dipertanyakan,” kata Julius.

Kedua, PBHI menemukan bahwa sebagian besar capim dari kalangan hakim memiliki rekam jejak yang buruk, terutama dalam memvonis ringan kasus-kasus korupsi. Lebih parah lagi, beberapa di antaranya bahkan melarang peliputan oleh media massa dan jurnalis dalam sidang kasus korupsi. “Ini adalah tanda-tanda jelas bahwa mereka tidak memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi,” tambah Julius.

Ketiga, rekam jejak kinerja aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa, juga menunjukkan masalah yang signifikan. PBHI menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya transparansi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para capim dari kalangan ini.

Julius menekankan bahwa Pansel KPK harus jeli dalam melihat indikator-indikator ini. “Mereka yang tidak patuh pada UU Antikorupsi dan memiliki rekam jejak buruk dalam aspek hukum dan antikorupsi, seharusnya dicoret dari daftar capim,” pungkasnya.

Dengan proses seleksi yang ketat dan berlandaskan integritas, diharapkan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berwibawa dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pansel KPK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki rekam jejak bersih dan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi yang terpilih sebagai pemimpin KPK di periode mendatang.