Protes Pabrik Smelter Gunakan Jalan Tani, Warga Ambunu Morowali Blokade Jalan
Berita Baru, Jakarta – Warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes), kembali melakukan aksi blokade di tujuh titik dalam kawasan Industri Huabao Industrial Park (IHIP). Aksi ini dilakukan untuk menutup akses jalan menuju pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore nikel milik PT IHIP.
Aksi blokade ini merupakan puncak dari kemarahan masyarakat terhadap PT IHIP yang tidak mengindahkan tuntutan mereka. Sejak rapat RDP pada 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali, tuntutan warga terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP tidak membuahkan hasil. MoU yang dicabut sesuai berita acara RDP No. 40014.6/183/DPRD/VII/2024 poin satu tidak diindahkan oleh perusahaan, yang malah mendirikan pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore di atas jalan tani tersebut.
Selain melakukan blokade jalan, warga Desa Ambunu juga masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Protes warga terkait penggunaan jalan tani secara sepihak oleh perusahaan sudah berlangsung dua bulan, dimulai sejak 11 Juni 2024 di Desa Topogaro Dusun Polili. Selama aksi berlangsung, empat orang dikriminalisasi dan enam lainnya disomasi oleh perusahaan.
Investasi nikel yang digadang-gadang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru meminggirkan ruang hidup mereka, memaksa mereka beralih profesi menjadi buruh pabrik dengan upah yang tidak sesuai. Masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencahariannya seperti bertani dan melaut.
Sejak PT IHIP mulai membangun kawasan industrinya, berbagai masalah muncul, termasuk reklamasi pantai tanpa izin untuk pembangunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu. Hal ini menyebabkan 115 nelayan rumput laut kehilangan mata pencaharian mereka. Reklamasi tersebut melanggar UUD 32/2009, namun pembangunan tetap berlanjut meskipun telah disegel oleh Ditjen PSDKP.
Walhi Sulteng menilai perusahaan asal Tiongkok ini seperti ada yang membekingi. “Semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IHIP seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal seolah-olah pemerintah tutup mata dan tidak berdaya,” tegas Walhi dalam siaran persnya, Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan situasi tersebut, Walhi Sulteng meminta Kementerian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap PT IHIP terkait pelanggaran yang telah dilakukan. “Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut, dan petani,” tutup pernyataan Walhi Sulteng.