ILUNI FHUI Luncurkan Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Berita Baru, Jakarta – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bekerja sama dengan Assegaf Hamzah and Partners (AHP), Lembaga Kajian Keilmuan FHUI (LK2), dan Hukumonline sebagai media partner, menggelar Peluncuran Buku dan Gelar Wicara bertajuk “Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata”.
Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo, dalam sambutannya menyatakan tujuan gelar wicara ini adalah untuk mendiseminasikan materi buku sekaligus membuka ruang diskusi yang melibatkan partisipasi bermakna dari para peserta terhadap RUU Hukum Acara Perdata (HAPER)
Menurut Rapin, masukan yang dihasilkan dari diskusi ini sangat substansial bagi para legislator yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU HAPER.
“Terutama untuk memberikan masukan substansial bagi para legislator yang menyusun RUU HAPER agar dapat mendorong percepatan legislasi pembaruan hukum acara perdata yang komprehensif, inklusif, inovatif, dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Buku “Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata” mencakup berbagai inovasi terkait dengan kewajiban pengungkapan, alternatif penyelesaian sengketa, persidangan elektronik, gugatan sederhana, praktik penemuan bukti dalam penjaminan alat bukti, dan hukum acara perdata dalam perkara lingkungan hidup.
Dekan FH UI, Parulian Aritonang, menyampaikan harapannya bahwa gelar wicara ini dapat mendorong percepatan pembahasan RUU HAPER di DPR. Menurutnya, perbaikan pengaturan Hukum Acara Perdata merupakan hal yang penting dan perlu didiskusikan serta dikritik secara luas agar dapat mencerminkan gagasan masyarakat dalam pelaksanaan Hukum Acara Perdata.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa RUU HAPER dapat menampung gagasan dari masyarakat luas,” ujar Parulian Aritonang dalam sambutannya.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, termasuk mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum, advokat, organisasi masyarakat sipil, firma hukum, dan praktisi hukum lainnya, yang semuanya berharap agar diskusi ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembahasan RUU HAPER di DPR.