Relaksasi Kebijakan Impor Diharapkan Cegah Penumpukan Kontainer
Berita Baru, Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, bertujuan untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer yang terjadi akibat kebijakan impor sebelumnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum dapat mengajukan Dokumen Pabean Impor karena masalah perizinan impor.
Diskusi mengenai kebijakan impor ini menjadi tema utama dalam Regular Tax Discussion (RTD) bertema “Kupas Tuntas Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024” yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI, Rabu (3/7/2024).
Ketua KAPj IAI, Prof. John Hutagaol, CA, mengatakan bahwa RTD ini bertujuan untuk menjadi sarana diskusi ilmiah dan diseminasi mengenai kebijakan dan pengaturan impor, serta memberikan wawasan teknis kepada para akuntan anggota IAI dan masyarakat umum mengenai ketentuan teknis importasi barang.
“Acara ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan impor yang dinamis ini,” kata John Hutagaol.
Priyo menegaskan bahwa setiap Permendag selalu dievaluasi secara berkala. “Peraturan impor tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi dalam negeri, tetapi juga mempertimbangkan kondisi global,” tuturnya.
Priyo Tri Atmojo, Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa penerbitan Permendag 8/2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024.
“Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor guna menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ungkap Priyo.
Permendag 8/2024 membawa beberapa substansi penting untuk mengatasi masalah ini. Substansi pertama adalah relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang sebelumnya dibatasi impornya. “Relaksasi ini memungkinkan importir untuk mengimpor tanpa memerlukan pertimbangan teknis,” jelas Priyo.
Selain itu, terdapat juga relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas seperti elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu, tekstil, dan produk tekstil. “Relaksasi ini akan mempercepat proses pengeluaran barang dari pelabuhan,” tambahnya.
Priyo juga menambahkan bahwa peraturan baru ini menyederhanakan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian larangan dan pembatasan impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk. “Dengan adanya penyederhanaan ini, importir pemilik API-P dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan riset dan pengembangan produk,” tuturnya.
Rahmat Sarjito, Pemeriksa Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Permendag 8/2024, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang juga dimudahkan.
“Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya, serta barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru,” jelas Rahmat.