Tolak Izin Tambang untuk Ormas, Gusdurian: Bertentangan dengan UU Minerba
Berita Baru. Yogyakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 yang kini menyertakan Pasal 83A, memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menyatakan bahwa izin usaha tambang hanya bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui proses lelang. Kritik keras datang dari Jaringan GUSDURian, sebuah organisasi yang mengusung nilai-nilai Gus Dur.
“Kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegas Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Inayah Wahid, dalam pernyataannya pada Rabu (12/6/2024).
“Izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang,” imbuhnya.
Selain itu, pelibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan sosial di tingkat lokal. “Keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan memiliki risiko menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal,” lanjut Inayah.
Dalam konteks global, banyak negara mulai beralih dari batu bara menuju energi alternatif karena dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan batu bara. Industri ini dikategorikan sebagai bahan bakar kotor karena prosesnya yang merusak alam dan menghasilkan polutan berbahaya.
Jaringan GUSDURian juga menekankan bahwa Gus Dur selama masa kepresidenannya tidak pernah memberikan konsesi tambang dan melakukan moratorium penebangan hutan untuk menjaga kelestarian ekosistem. Kebijakan terbaru ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung Gus Dur.
“Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan dan menciptakan ketegangan sosial,” ujar Inayah.