Stafsus Presiden Usul Pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Terkait UKT
Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus Presiden Jokowi, Billy Mambrasar, mengajukan usulan untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kebijakan uang kuliah tunggal (UKT). Billy menyadari bahwa kenaikan UKT telah memicu protes dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu, dia memberikan tujuh rekomendasi terkait kebijakan UKT.
“Adapun poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pembatalan Permen No.2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT tersebut,” ujar Billy dalam pernyataan tertulis, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Billy juga mengusulkan revisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Salah satu poin revisi tersebut adalah penambahan anggaran pendidikan tinggi dari APBN. Dia menyebutkan bahwa saat ini porsi anggaran pendidikan tinggi dari APBN hanya sebesar 1,6 persen, yang jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO sebesar 2 persen dari APBN. Billy membandingkan angka ini dengan anggaran pendidikan tinggi di negara lain seperti Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat yang jauh lebih tinggi.
Usulan lainnya adalah penyelenggaraan pinjaman pelajar (student loan) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Billy menyarankan agar pinjaman pelajar ini dibiayai oleh pemerintah tanpa bunga dan dibayarkan oleh mahasiswa setelah lulus kuliah.
Billy juga mengusulkan penghentian program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu. Selain itu, dia menyarankan agar sebagian dana LPDP dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi.
Terakhir, Billy menyarankan penyusunan indikator kinerja utama (KPI) untuk para rektor PTN BH yang mendorong kreativitas dalam mencari sumber dana. “Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerja sama dengan industri dan badan internasional,” tambahnya.
Presiden Jokowi sendiri telah memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke istana untuk meminta penjelasan mengenai polemik kenaikan UKT di sejumlah kampus negeri. Jokowi meminta Nadiem untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Untuk sementara, kenaikan UKT dibatalkan.
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ungkap Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).