Presiden Pastikan Tak Ada Percepatan Pelaksanaan Pilkada
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari yang semula dijadwalkan pada bulan November menjadi bulan September. Pilkada akan tetap diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Penegasan ini disampaikan Jokowi sebagai respons terhadap pertanyaan dari awak media terkait keberlanjutan surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini sedang dibahas di DPR.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Jokowi menegaskan bahwa tidak ada pengajuan yang diajukan terkait dengan pemajuan jadwal Pilkada serentak 2024.
“Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga telah menegaskan hal yang serupa. Meskipun sempat ada wacana untuk mempercepat jadwal Pilkada, namun hal itu dianggap tidak memungkinkan karena bertepatan dengan tahapan Pilpres.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan larangan untuk mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Putusan MK tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan hal tersebut dalam bagian pertimbangannya.