Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
Berita Baru, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan subsidi konversi motor listrik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan.
“Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi,” kata Arifin.
Kenaikan subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap program konversi motor listrik. Meskipun sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif sebesar Rp7 juta, namun adopsi teknologi ini masih rendah, terutama karena biaya konversi yang dianggap tinggi oleh sebagian masyarakat.
“Jadi kalau masih di-support Rp7 juta itu orang masih mikir,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin.
Bantuan subsidi senilai Rp10 juta akan diberikan untuk dua periode, yaitu tahun anggaran 2023 dengan kuota maksimal 50 ribu motor dan tahun anggaran 2024 maksimal 150 ribu motor. Jumlah motor listrik yang dapat disubsidi bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait program konversi.
Program konversi motor listrik juga mencakup pembelian motor listrik subsidi, namun hingga saat ini, minat masyarakat terhadap program tersebut masih terbatas. Meskipun pemerintah telah menyediakan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, hanya sekitar 4.148 unit yang tersalurkan dari kuota 193.055 unit yang disediakan pemerintah.
Rachmat Kaimuddin optimis bahwa kurangnya minat ini hanyalah masalah waktu. “Ke depan kami terus menerus menyosialisasikan bahwa program ini tersedia,” tambahnya.