Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Politikus PKB Reyna Usman Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Politikus PKB Reyna Usman (Foto: RM.id)

Politikus PKB Reyna Usman Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Reyna Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Reyna Usman, tim penyidik KPK juga tengah memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, Bery Komarudzaman. Proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, “Hari ini (5/10), di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reyna Usman (pensiunan PNS) dan Bery Komarudzaman (PNS).”

Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada tanggal 7 September. Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat kejadian.

KPK saat ini sedang menggali pengetahuan Cak Imin saat ia menyetujui pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada tahun 2012. Lembaga antirasuah ini juga tengah memeriksa peran-peran yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK telah mengeluarkan larangan kepada tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012. Permintaan larangan ke luar negeri ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk masa enam bulan ke depan.

Dalam informasi yang beredar, tiga pihak yang dilarang ini adalah politikus PKB Reyna Usman, yang pada saat terjadinya korupsi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), I Nyoman Darmanta, dan seorang individu bernama Karunia, yang juga merupakan pihak swasta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun KPK belum secara resmi mengumumkannya kepada publik.