Rektor Paramadina Prihatin atas Kinerja KPK: Hukum Sebagai Alat Politik
Berita Baru, Jakarta – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, mengemukakan keprihatinan atas tindakan KPK yang memeriksa Muhaimin Iskandar, anggota koalisi perubahan, dengan tajam menyoroti isu yang semakin mendalam, yakni hukum sebagai alat politik. Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang semakin rumit di Indonesia.
“Tindakan hukum berimpit dengan proses politik sehingga tidak bebas dari persepsi bahwa ini adalah tindakan politik di ranah hukum atau hukum dipakai sebagai alat politik,” kata Didik dalam pernyataanya yang diterima Beritabaru.co, Jumat (8/9/2023).
Ia menegaskan bahwa keberesan calon pemimpin dalam politik harus menjadi prioritas utama, karena jika tidak bersih, mereka rentan menjadi sasaran politik praktis dan publik.
“Hanya rakyat yang naif atau mungkin bodoh yang percaya bahwa pemeriksaan itu tidak berhubungan dengan politik,” ujar Didik.
Menurutnya, historis perilaku pimpinan KPK menunjukkan bahwa ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi terkait dengan politik praktis.
Didik J Rachbini juga menyoroti pelemahan KPK sebagai alat politik penguasa. Ia mengatakan KPK benar-benar menjadi alat politik penguasa. Ia menekankan bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri dan mengendalikan banyak aspek, termasuk hukum dan politik praktis menjelang pemilihan presiden dan legislatif.
Dalam penutup pernyataannya, Didik J Rachbini mengingatkan cara berpolitik brutal seperti ini dengan menjadikan hukum sebagai alat politiknya merusak demokrasi yang kemudian akan mewariskan resiko dendam dan perkelahian politik secara terus menerus.”
“Jika tidak ada upaya untuk menghentikan penyalahgunaan hukum sebagai alat politik, maka demokrasi akan semakin terkikis,” tegas Didik.