Batam Free Trade Zone dan Kemudahan bagi Para Investor
Berita Baru, Yogyakarta – Kota Batam sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) telah berkembang menjadi kawasan ekonomi strategis. Dengan berbagai potensi, Batam menawarkan peluang investasi.
Keunggulan di bidang letak geografis juga sudah sepatutnya diimbangi dengan kebijakan yang membuat investor semakin betah berlama-lama melakukan investasi di Batam.
Berbagai kebijakan pun dijalankan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan Bebas (BP) Batam sebagai pengelola kawasan tersebut, untuk semakin memudahkan para investor di Batam.
Disampaikan Sekretaris Deputi BP Batam Fauzi Akbar, adanya PP Nomor 41 Tahun 2021, membuat adanya pelimpahan wewenang kepada regulator di daerah untuk memberikan izin investasi secara langsung.
“Untuk mempermudah atau memperlancar kegiatan berusaha di Free Trade Zone, Maka Batam, BP. Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan perizinan perusahaan dan perizinan lainnya bagi para pengusaha,” katanya.
Hal ini disampaikan Fauzi dalam seminar bertema ‘Membangun Semangat Ekspor untuk Peningkatan Ekonomi Nasional’ yang digelar di Grand Orchid Hotel, DI. Yogyakarta, Rabu (16/8).
Menurut Fauzi, untuk memikat para investor, pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan Batam hanya dapat dilakukan pengusaha yang telah memiliki izin berusaha dari BP Batam.
“Jadi segala macam terkait izin perusahaan di Batam, ada di kami. Dan pemrosesannya dapat dilakukan, kita punya unit kerja Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” lanjutnya.
Dengan sistem satu pintu, kata Fauzi, membuat para investor semakin cepat dalam mengurus perizinan kepelabuhanan. Lebih-lebih BP Batam juga memberikan layanan berupa Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS.
“Dari semua proses perizinan, mulai dari pendaftaran hingga nanti aktivitas investasi atau usaha itu semua dilakukan di Direktorat PTSP. Ini yang menjadikan Batam beda dengan daerah lainnya di Indonesia,” tegasnya.