Pengusaha Penggilingan Padi di Tuban Kena Tipu Oknum TKSK Kecamatan Bangilan, Kerugian Hampir 1 Miliar
Berita Baru, Daerah – Pengusaha penggilingan padi di Tuban dengan inisial (IS) diduga kena tipu oknum Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan yang kerugiannya capai Rp. 941.773.500 (sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah.
Mulanya, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah pada tahun 2020-2021 dilimpahkan kepada TKSK Bangilan agar bisa disalurkan kepada masyarakat.
DH (inisial) salah satu dari pegawai TKSK Bangilan sekaligus yang bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan dari pemerintah itu, kemudian memesan bahan baku, salah satunya berupa beras kepada IS (inisial), kemudian di drop ke Agen BNI/penyalur dan suplier se-Kabupaten Tuban untuk disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
IS mengklaim sudah kena tipu dan mengaku beras yang sudah dipesan dan dikirim ke agan penyalur se-Kabupaten Tuban, tidak dibayar oleh TKSK Bangilan.
“Saya sudah adukan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Tuban dengan Pasal 372 dan Pasal 378. Awalnya Aduan saya sempat mangkrak, sebab aduan kami tertanggal 09 September 2022 tidak pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Anehnya kemudian aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023,” ungkapnya pada Selasa (1/8).
“Kemudian, sejak tanggal 14 Juni 2022, saya minta bantuan hukum kepada Imam Santoso dan Ali Hamsyah Nasikhin selaku pengacara. Alhamdulillah aduan saya ditangani oleh Polres Tuban dan saya sudah diperiksa sebagai saksi Pengadu/Pelapor,” Tutupnya.
Pengacara Imam Santoso menyatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak TKSK Bangilan untuk membayarkan dana atas pembelian beras kepada IS.
“Bahwa pada mulanya kasus ini diadukan karena pihak TKSK Bangilan DH tidak beriktikad baik setelah kita layangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik klien kami hasil dari beras yang dipesan oleh saudara DH. Namun saudara DH tidak pernah mengakui kekurangan bayar,” tegasnya.
“Pernah ya sekali saudara DH datang ke Kantor Kami Letda Sucipto Law Firm Supriyadi & Partner’s, untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik klien kami, namun kami malah ditagih bukti transaksi kekurangan,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Ali Hamsyah Nasikhin menyatakan, “Rencana awal kami memohon kepada Penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi agar dinaikkan ke Laporan Polisi bukan ke Pengaduan Masyarakat, namun Penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya.”
“Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi, yang menerangkan bahwa beras milik Klien Kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH.”
Nasikhin juga menegaskan, bahwa kerugian yang dialami oleh IS atas penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum TKSK Bangilan, Tuban, itu mencapai Rp 941.773.500.
“Untuk total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 941.773.500,00 (sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),” tutupnya.