Kejati Jawa Tengah Usut Laporan Dugaan Korupsi di UNS
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diungkap oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses pengumpulan data sudah dilakukan.
Diketahui, aparatur kejaksaan yang datang ke UNS dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perguruan tinggi tersebut.
“Pada 26 Juni 2023 lalu, Pimpinan MWA melaporkan dugaan korupsi mengenai fraud dalam tata kelola keuangan universitas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data,” ungkap Isharyanto, dosen Fakultas Hukum UNS yang sebelumnya pernah menjadi staf ahli hukum MWA.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kedatangan aparatur kejaksaan ke UNS, Isharyanto menyatakan bahwa belum mendapat informasi resmi dari pimpinan Universitas mengenai tujuan kunjungan korps Adhyaksa tersebut.
Meskipun begitu, dia mengapresiasi langkah responsif lembaga penyidik dan penuntut umum dalam menerima laporan dari MWA.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta, Hasan Fauzi, menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta.
Laporan tersebut mencakup dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan yang tidak disetujui oleh MWA, namun tetap dijalankan di kampus.