JDMI: RUU Kesehatan Beri Tambahan Perlindungan Hukum bagi Dokter
Berita Baru, Jakarta – Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat mendorong minat para dokter muda, karena dirancang untuk mempermudah karier dan menambah perlindungan hukum bagi dokter.
Koordinator JDMI dr. Koko Khomeini mengatakan, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan bagi dokter muda. Salah satunya, terkait perlindungan hukum, di mana RUU menambahkan pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang menjalankan internship dan yang tengah menempuh program spesialis.
“RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karier mereka ke depan, dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka,” ungkap dokter yang akrab disapa Koko itu dalam keterangannya.
Bagi JDMI, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan, yang diatur baik melalui pendidikan di universitas maupun di rumah sakit. Sehingga, kesempatan mengambil pendidikan lanjutan pun jadi lebih luas.
“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” tutur Koko.
Selanjutnya, RUU Kesehatan juga menyederhanakan perizinan praktik. Koko menjelaskan, dokter akan membutuhkan satu izin saja untuk setiap 5 tahun, di mana Surat Tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup, dan Surat Izin Praktik (SIP) berlaku tetap 5 tahun.
Koko menambahkan, fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya akan diusulkan melekat pada SIP.
Secara umum, Koko menilai bahwa RUU Kesehatan penting untuk didukung bersama, karena memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan terstruktur guna meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Ke depannya, RUU Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki kesenjangan kesehatan antar daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui standar yang lebih ketat, serta mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.