Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Yusril Sebut PN Jakpus Keliru Putuskan Pemilu Ditunda
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Yusril Sebut PN Jakpus Keliru Putuskan Pemilu Ditunda



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai putusan majelis hakim PN itu merupakan hal yang keliru. “Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril Ihza Mahendra, Kamis (2/3)

Yusril menganggap putusan itu tak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima). Ia menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. 

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. “Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” tegasnya.

Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

“Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes,” jelasnya.

Yusril menekankan, putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). 

“Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” kata Yusril.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, menurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus ‘mengganggu’ partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” pungkas Yusril.