Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Jatim
Ali Fikri (Foto: Istimewa)

Tiga Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Dana Hibah



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang Anggota DPRD Jatim dalam mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjundtak.

Ketiga Anggota DPRD Jatim yang turut diperiksa itu di antaranya Anwar Sadad, Abdul Halim dan Agung Mulyono. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat (17/2/2023).

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik kepada ketiga Anggota DPRD Jatim tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan suap, pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Lembaga antirasuah, pada Kamis (16/2/023) kemarin juga telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim. Mereka di antaranya Muhamad Reno Zulkarnaen, Achmad Sillahuddin, Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana dan Alyadi.

Kelima legislator DPRD Jatim itu ditelisik terkait pengetahuannya dalam proses penganggaran dan pembahasan dana hibah di Pemprov Jatim. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah sejauh ini baru menetapkan empat tersangka, mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca juga:

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.