Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi saat membacakan pledoi dalam sidang pembunuhan Brigadir J (Foto: Istimewa)

Baca Pledoi, Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya Korban Kekerasan Seksual



Berita Baru, Jakarta – Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.

Putri Candrawathi menyampaikan bahwa ia tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemoohan yang ia terima saat menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” ujar Putri.

Ia menegaskan kembali dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun.

Pada 18 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun karena didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.